Pengertian & Sasaran
Kredit Cinta Rakyat adalah Kredit yang diberikan kepada pelaku usaha perorangan mikro dan kecil dalam sektor ekonomi produktif yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tujuan modal kerja dan/atau investasi yang mengikuti program dana bergulir dari Pemerintah Provinsi JawaBarat. Sasaran penyaluran Kredit Cinta Rakyat oleh Bank Pelaksana yaitu Usaha Mikro dan Kecil yang bergerak di sektor produktif, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, perindustrian, pertambangan rakyat dansektor lainnya.
PlafondKredit Cinta Rakyat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) Usaha Mikro. 2. Diatas Rp. 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Usaha Kecil.
Jangka waktu Kredit Cinta Rakyat, yaitu :
Maksimal 3 (tiga) tahun untuk Kredit Modal Kerja atau disesuaikan dengan Tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank Maksimal 5 (lima) tahun untuk Kredit Investasi atau disesuaikan dengan Tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank
Keterangan: Tanggal jatuh tempo kredit yang diberikan kepada Debitur tidak boleh melebihi tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank.
Tingkat Suku Bunga
Suku bunga sebesar 8,3% (delapan koma tiga perseratus) efektif per tahun
Biaya Provisi :
0.5 %dari Plafond
Denda :
1 %0 (satu per mil) per hari, dengan ketentuan paling tinggi 5 %(lima perseratus ) dari sisa tunggakan
Persyaratan Administrasi
1. Fotokopi KTP/SIM Pemohon dan Pasangan (Suami/Istri) 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi Surat Nikah (khusus bagi yang sudah berkeluarga) 4. Mengisi formulir pengajuan kredit dan melampirkan catatan mengenai penjualan dan pembelian atau catatan lain yang menunjukan kondisi usaha 5. Fotokopi bukti pembayaran listrik, air dan telepon bulan terakhir, apabila dirumah calon debitur terdapat fasilitas tersebut; 6. Fotokopi bukti kepemilikan jaminan yang sah; 7. Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh Bank Pelaksana. 8. Fotokopi Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat/Instansi terkait
Agunan
Jenis Agunan Bukti Kepemilikan
Tanah dan/atau Bangunan Girik/AktaTanah/Letter-C/bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat.
Tanah dan / atau Bangunan SHM / SHGB / SHGU
Toko / Lapak / Los / Kios SHM / SHGB / SHGU / SPTB / HPK / Surat Ijin Pemakaian Kios
Kendaraan Bermotor Roda 2 /Roda 4 Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Cash Collateral Bilyet Deposito / Rekening Tabungan / Rekening Giro bank bjb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar