Fasilitas bjb Kredit Guna Bhakti bank bjb adalah fasilitas kredit untuk pegawai berpenghasilan tetap yang gajinya telah disalurkan melalui bank bjb yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dengan sumber pembayaran utama berasal dari penghasilan yang bersangkutan.
H
Persyaratan Umum :
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah kerja bank bjbyang gajinya disalurkan melalui bank bjb CPNS Pemda Propinsi, Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah kerja kantor cabangbank bjb PNS Pemda Propinsi, Kabupaten dan kota yang berada di wilayah kerja kantor cabangbank bjb CPNS Non Pemda ( calon pegawai BUMN, BUMD dan Departemen/Non Departemen) yang bertugas di wilayah kerja kantor cabang bank bjb dan gajinya dibayarkan melalui bank bjb PNS Non Pemda (calon pegawai BUMN, BUMD dan Departemen/Non Departemen) yang bertugas di wilayah kerja kantor cabang bank bjb dan gajinya dibayarkan melalui bank bjb Pensiunan yang manfaat pensiunnya disalurkan melalui bank bjb Anggota DPRD yang masih aktif pada DPRD Propinsi, Kabupaten, dan kota yang berada di wilayah kerja kantor cabang bank bjb
Jangka Waktu
PNS Pemda & PNS Non Pemda maksimal 10 (sepuluh) tahun CPNS Pemda & Non Pemda maksimal 5 (lima) tahun Pensiunan maksimal 5(lima) tahun Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD sesuai masa jabatan Anggota DPRD maksimal sampai dengan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatan.
Sumber : http://www.bankbjb.co.id/id/4/117/153/229/bjb-Kredit-Guna-Bhakti.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar