Jumat, 11 Oktober 2013

Pemberian Kredit Kepada Perusahaan Pembiayaan

bank bjb memberikan kredit kepada perusahaan pembiayaan untuk diteruspinjamkan kepada konsumennya dengan pola executing. Konsumen yang dapat diteruspinjamkan adalah yang telah mememuhi kriteria atau syarat minimum yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Ketentuan Pokok :
  1. Jenis Kredit
  2. Kredit yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan berupa fasilitas kredit modal kerja Non Revolving.
  3. Plafond Kredit
  4. Ditetapkan sesuai potensi dan/atau kebutuhan pinjaman perushaan pembiayaan
  5. Jangka Waktu Kredit
  6. Jangka waktu kredit disesuaikan dengan jangka waktu peneruspinjaman oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun sudah termasuk masa penarikan.
  7. Batas Waktu Penarikan Fasilitas Kredit
  8. Masa penarikan fasilitas kredit adalah selama 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan akad kredit. Sisa fasilitas yang tersedia tidak dapat dilakukan penarikan dan harus segera dinihilkan apabila telah melewati batas waktu.
  9. Tingkat Suku Bunga Kredit
  10. Diatur melalui surat edaran yang ditetapkan tersendiri
  11. Sifat Kredit
  12. Kredit yang diberikan bersifat Non-Revolving sehingga terhadap pokok kredit yang sudah diangsur tidak dapat ditarik kembali.
  13. Agunan
  14. Agunan atas kredit berupa tagihan kepada konsumen (dalam bentuk portfolio) dengan ketentuan yang ditetapkan.
    sumber : 
    http://www.bankbjb.co.id/id/4/117/157/281/Pemberian-Kredit-Kepada-Perusahaan-Pembiayaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar