bank bjb memberikan kredit kepada perusahaan pembiayaan untuk diteruspinjamkan kepada konsumennya dengan pola executing. Konsumen yang dapat diteruspinjamkan adalah yang telah mememuhi kriteria atau syarat minimum yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Ketentuan Pokok :
- Jenis Kredit
- Plafond Kredit
- Jangka Waktu Kredit
- Batas Waktu Penarikan Fasilitas Kredit
- Tingkat Suku Bunga Kredit
- Sifat Kredit
- Agunan
Kredit yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan berupa fasilitas kredit modal kerja Non Revolving.
Ditetapkan sesuai potensi dan/atau kebutuhan pinjaman perushaan pembiayaan
Jangka waktu kredit disesuaikan dengan jangka waktu peneruspinjaman oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun sudah termasuk masa penarikan.
Masa penarikan fasilitas kredit adalah selama 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan akad kredit. Sisa fasilitas yang tersedia tidak dapat dilakukan penarikan dan harus segera dinihilkan apabila telah melewati batas waktu.
Diatur melalui surat edaran yang ditetapkan tersendiri
Kredit yang diberikan bersifat Non-Revolving sehingga terhadap pokok kredit yang sudah diangsur tidak dapat ditarik kembali.
Agunan atas kredit berupa tagihan kepada konsumen (dalam bentuk portfolio) dengan ketentuan yang ditetapkan.
sumber :
http://www.bankbjb.co.id/id/4/117/157/281/Pemberian-Kredit-Kepada-Perusahaan-Pembiayaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar