Senin, 07 Oktober 2013

Pemberian kredit kepada perusahaan pembiayaan

bank bjb memberikan kredit kepada perusahaan pembiayaan untuk diteruspinjamkan kepada konsumennya
dapat
yang
Konsumen
executing.
pola
dengan
diteruspinjamkan adalah yang telah mememuhi kriteria atau
perusahaan
oleh
ditetapkan
yang
minimum
syarat
pembiayaan.
Ketentuan Pokok :
1. Jenis Kredit
Kredit yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan berupa fasilitas kredit modal kerja Non Revolving.
2. Plafond Kredit
Ditetapkan sesuai potensi dan/atau kebutuhan pinjaman perushaan pembiayaan
3. Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit disesuaikan dengan jangka
peneruspinjaman oleh perusahaan pembiayaan
konsumen dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun sudah termasuk masa penarikan.
4. Batas Waktu Penarikan Fasilitas Kredit
Masa penarikan fasilitas kredit adalah selama 12 (dua belas)
kredit. Sisa fasilitas
akad
bulan sejak penandatanganan
yang tersedia tidak dapat dilakukan penarikan dan harus segera dinihilkan apabila telah melewati batas waktu.
5. Tingkat Suku BungaKredit
Diatur melalui surat edaran yang ditetapkan tersendiri
6. Sifat Kredit
sehingga
Non-Revolving
bersifat
diberikan
yang
Kredit
terhadap pokok kredit yang sudah diangsur tidak dapat ditarik kembali.
7. Agunan
Agunan atas kredit berupa tagihan kepada konsumen (dalam bentuk portfolio) dengan ketentuan yang ditetapkan.
http://www.bankbjb.co.id/id/4/117/157/281/Pemberian-Kredit-Kepada-Perusahaan-Pembiayaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar