Sabtu, 12 Oktober 2013

bjb Kredit Sindikasi

Untuk menunjang perkembangan usaha dan kebutuhan financial anda yang sangat besar, dibutuhkan lebih dari satu bank atau lembaga keuangan yang secara bersama sama membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Cukup dengan bank bjb anda akan mendapatkan kepercayaan memperoleh pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif serta membantu mengoptimalkan pinjaman yang anda terima melalui pinjaman sindikasi.
Tujuan
  1. Untuk membantu debitur yang membutuhkan fasilitas kredit dalam jumlah besar, yang sulit dibiayai sendiri oleh Bank
  2. Untuk membagi resiko (Risk Spreading)
  3. Untuk  mengatasi masalah BMPK ( Batas Maksimum Pemberian Kredit ) baik kepada debitur Group maupun Non Group 
  4. Untuk meningkatkan Interest Income dan Fee Based Income

A.    AGEN JAMINAN
  1. Menandatangani dokumen jaminan atas nama kreditur mayoritas atau para kreditur dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan pengikatan jaminan.
  2. Melaksanakan hak kreditur mayoritas atau para kreditur atas jaminan berdasarkan dokumen jaminan termasuk untuk melakukan eksekusi atas jaminan atas permintaan kreditur mayoritas atau para kreditur dan melakukan pembagian hasil eksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan urutan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit serta melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak kreditur mayoritas atau para kreditur berdasarkan dokumen jaminan tersebut.
  3. Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan dipersyaratkan pelaksanaannya dalam melaksanakan setiap pelaporan atau pendaftaran setiap dokumen jaminan.
  4. Melakukan seluruh pelaporan dan/atau pendaftaran dari setiap dokumen jaminan atau dokumen lain yang mungkin diperlukan untuk pemeliharaan dan perlindungan hak-hak dari agen dan kreditur mayoritas atau para kreditur.
  5. Melakukan pemeriksaan keadaan jaminan di lokasi di mana jaminan berada bersama kreditur lain.
  6. Menyiapkan seluruh dokumen atau instrumen tertulis lainnya atau tindakan-tindakan lain yang secara khusus disetujui kreditur mayoritas atau para kreditur untuk dibuat atau dilakukan sehubungan dengan dokumen jaminan, pemeliharaan dan perlindungan atas setiap jaminan.
  7. Menyiapkan dokumen jaminan dan setiap dokumen yang berhubungan dengan dokumen jaminan dan menyampaikan salinannya kepada kreditur mayoritas atau para kreditur antara lain asli polis asuransi, daftar jaminan fidusia, sertifikat tanah.
  8. Melakukan monitoring atas jangka waktu polis asuransi, masa berlakunya sertifikat, dll.
  9. Meminta debitur untuk menyampaikan daftar jaminan yang diperlukan dalam Perjanjian Kredit untuk disampaikan
secara berkala, misalnya daftar jaminan fidusia.

B.     AGEN FASILITAS
  1. Menandatangani perubahan syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari para kreditur.
  2. Menatausahakan semua dokumen, keterangan-keterangan yang berhubungan dengan dokumen transaksi dan memberikan salinan kepada para kreditur.
  3. Menerima laporan berkala dari debitur dan hal-hal lain yang dianggap perlu serta menyampaikan salinannya kepadapara kreditur.
  4. Melaksanakan pemeriksaan atau peninjauan setempat ke tempat usaha debitur atau tempat jaminan bersama para kreditur.
  5. Memberitahukan kepada para kreditur dan/atau kepada debitur tentang semua hal yang berkaitan dengan dokumen transaksi atas dasar permintaan para kreditur, mengirim kepada setiap kreditur salinan dari setiap pemberitahuan yang diberikan dari debitur berdasarkan dokumen transaksi.
  6. Meneliti pemenuhan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dokumen transaksi oleh debitur dan memberitahukan hasilnya kepada para kreditur.
  7. Melaksanakan tindakan-tindakan yang khusus diatur dalam Perjanjian Kredit dan dokumen jaminan termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghitung bunga dan melaksanakan pembagian atas pembayarannya dari debitur kepada para kreditur.
  8. Atas permintaan kreditur mayoritas setelah memutuskan telah terjadi suatu kejadian kelalaian, menyampaikan surat pernyataan kelalaian kepada debitur, menjalankan tindakan-tindakan yang sah menurut hukum untuk melakukan penagihan dan sekaligus melaksanakan hak-hak para kreditur atas jaminan berdasaran Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan.

C.    AGEN REKENING PENAMPUNGAN
  1. Rekening pendapatan
  2. Rekening operasional
  3. Rekening pembayaran utang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar