bjb SSRG
DEFINISI
- Skema Subsidi Resi Gudang yang selanjutnya disebut bjb SSRG adalah kredit yang mendapatkan Subsidi Bunga dari Pemerintah dengan jaminan Resi Gudang yang diberikan oleh Bank kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani & Koperasi.
- Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
JENIS KOMODITAS YANG DAPAT DISIMPAN DIGUDANG
- Gabah
- Beras
- Jagung
- Kopi
- Kakao
- Lada
- Karet dan
- Rumput Laut
SASARAN
- Petani
- Kelompok Tani
- Gabungan Kelompok Tani
- Koperasi
KRITERIA
- Petani
- Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif sektor pertanian.
- Kegiatan usaha tani untuk tujuan modal kerja
- Tidak sedang memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah.
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
- Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/ menghadapi masalah hukum
- Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani
- Mempunyai anggota yang melaksanakan kegiatan usaha produktif sector pertanian.
- Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara.
- Mempunyai aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota.
- Koperasi
- Berbadan hukum
- Memiliki pengurus yang aktif
- Memenuhi persyaratan bank teknis
- Memiliki anggota yang terdiri dari petani
- Memiliki bidang usaha di sektor pertanian dan/atau pengadaan pangan
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Petani
- Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Nikah Pemohon
- Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3 x 4, 1 lembar)
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
- Kelompok Tani
- Kelompok Tani yang akan menerima bjb SSRG, melalui ketua yang ditunjuk harus menyerahkan persyaratan :
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Kelompok Tani dan diketahui oleh :
- Kepala Desa/Lurah jika Petani ybs berdomisili dalam satu Desa/Kelurahan
- Camat jika Petani ybs berdomisili di beberapa Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Dinas Instansi terkait jika Petani ybs berdomisili di beberapa Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
- Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua dan Sekretaris/Bendahara
- Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
- Gabungan Kelompok Tani
- Gabungan Kelompok Tani yang akan menerima bjb SSRG, melalui ketua yang ditunjuk harus menyerahkan persyaratan :
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Gabungan Kelompok Tani dan diketahui oleh :
- Kepala Desa/Lurah jika Kelompk Tani ybs berdomisili dalam satu Desa/Kelurahan
- Camat jika Kelompok Tani ybs berdomisili di beberapa Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Dinas Instansi terkait jika Kelompok Tani ybs berdomisili di beberapa Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
- Susunan pengurus Gabungan Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua dan Sekretaris/Bendahara
- Surat kuasa dari anggota Gabungan Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Gabungan Kelompok Tani dari anggota
- Peraturan Gabungan Kelompok Tani yang disepakati oleh seluruh anggota.
- Koperasi
- Koperasi yang akan menerima bjb SSRG, melalui ketua yang ditunjuk harus menyerahkan persyaratan :
- Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
- Daftar anggota yang terdiri dari petani
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
- Copy seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
- Copy hasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
KETENTUAN
- Plafond kredit maksimal sebesar 70 % dari nilai Resi Gudang dan/ atau maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 per petani
- Jangka waktu pengembalian kredit disesuaikan dengan kebutuhan petani dengan maksimal selama 6 bulan
- Tidak dikenakan biaya administrasi, biaya provisi dan biaya komitmen
- Biaya materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Agunan yang diberikan berupa Resi Gudang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar