“Pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada lembaga keuangan/bank, dimana keuntungan mengenai persyaratan dan prosedur pinjaman daerah harus sesuai dengan Undang-undang republic Indonesia tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah”.
Bank bjb dapat memberikan fasilitas untuk pinjaman daerah dengan tujuan sebagai berikut :
- Jangka Pendek
- Jangka Menengah
- Jangka Panjang
Pinjaman Jangka Pendek hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai Proyek Investasi yang menghasilkan penerimaan.
sumber :
http://www.bankbjb.co.id/id/4/117/157/283/bjb-Pinjaman-Daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar