Kamis, 10 Oktober 2013

bjb Pinjaman Daerah

“Pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada lembaga keuangan/bank, dimana keuntungan mengenai persyaratan dan prosedur pinjaman daerah harus sesuai dengan Undang-undang republic Indonesia tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah”.
Bank bjb dapat memberikan fasilitas untuk pinjaman daerah dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Jangka Pendek
  2. Pinjaman Jangka Pendek hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan.
  3. Jangka Menengah
  4. Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
  5. Jangka Panjang
  6. Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai Proyek Investasi yang menghasilkan penerimaan.
    sumber : 
    http://www.bankbjb.co.id/id/4/117/157/283/bjb-Pinjaman-Daerah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar